topmetro.news – Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo- KH Ma’ruf Amin melanjutkan kerja rekapitulasi formulir C1 sebagai dasar pengawalan proses penghitungan suara Pemilu 2019. Sejauh ini, Jokowi-Ma’ruf unggul sekitar 57,41 persen dibanding Prabowo Subianto-Sandiaga Uno sebesar 42,59 persen.
Ruang kerja yang disebut war room itu terletak di Hotel Grand Melia, Jakarta. Ada puluhan petugas yang menerima formulir C1 dari saksi-saksi seluruh Indonesia dan meng-inputnya ke data center yang bisa dipantau. Wakil Direktur Saksi TKN Lukman Edy, Direktur Komunikasi Politik TKN Usman Kansong, Juru Bicara TKN Tubagus Ace Hasan Syadzily, Juru Bicara TKN Arya Sinulingga, dan Koordinator War Room Alfati Nova menunjukkannya kepada media massa, Jumat (26/4/2019).
BACA JUGA | Minta C1 ke Bawaslu, Bukti BPN Hanya Bicara tanpa Data
Hasil Rekapitulasi Formulir C1
Terlihat di salah satu layar monitor, bahwa perolehan suara pasangan Capres-Cawapres 01, Joko Widodo-KH Ma’ruf Amin mencapai 57,41 persen. Sedangkan Capres-Cawapres 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno sebesar 42,59 persen.
“Data pemilih yang sudah dimasukkan sekitar 41 persen,” kata Lukman Edy.
Rata-rata, war room TKN itu bisa memasukkan 80.000 hingga 100.000 data rekapitulasi formulir C1 dari seluruh Indonesia per hari.
Alfati Nova mengatakan, mereka bekerja selama 24 jam dengan merekrut 240 orang tenaga entry data yang bekerja dalam tiga shift. “Ini form asli dari saksi-saksi kita yang bertugas. Jadi bukan data dari masyarakat yang bisa dobel dan lain sebagainya,” ujar Alfati Nova.
Klaim Prabowo Dikritik
Sebelumnya, klaim kemenangan Prabowo Subianto menimbulkan keprihatinan di kalangan akademisi. Salah satunya adalah dosen Fakultas Hukum Universitas Padjajaran, Prof Dr Romli Atmasasmita SH. Hal utama yang jadi keprihatinan dosen yang sudah berusia 73 tahun ini adalah, masalah hukum yang bisa jadi menimpa Prabowo Subianto.
“Saya dosen FH Unpad (Universitas Padjajaran) sejak 1973. Sekarang usia 75 tahun. Sangat prihatin jika ahli-ahli hukum tidak memberikan atau tidak berani memberikan advis sesuai keahliannya, hanya karena lebih mementingkan kemenangan daripada tegaknya hukum,” kata Prof Romli.
Menurut Prof Romli, pernyataan Prabowo Subianto soal klaim kemenangan itu, melanggar konstitusi. “Pernyataan Paslon 02 bahwa yang bersangkutan menang dan mendeklarasi Presiden dan Wakil Presiden RI yang sah sebelum dinyatakan hasil Pemilu tanggal 22 Mei yang akan datang, telah melanggar konstitusi UUD 1945 Pasal 22 E Ayat (5), Pasal 280 Ayat (2), UU Pemilu dan Pasal 107 KUHP,” urainya.
sumber | beritasatu.com